Pesan 3,827 Gram Kristal Putih dari Dalam Lapas Kayuagung, Terdakwa Joko Dituntut 11 Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). -Foto: Diansyah-
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ditemukan Bayi Laki-laki di Perumahan GMP Talang Kelapa : Begini Kondisinya !
Pada, Rabu, 17 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB. Saksi Sandy bersama dengan Kasatresnarkoba Polres OKI, AKP Biladi mendatangi Lapas Kayuagung, karena mendapatkan informasi dari Saksi Ki agus mengenai penemuan barang bukti narkotika di Lapas Kayuagung pada hari, Senin, 15 Juli 2024.
Kemudian, Saksi Sandy menerima barang bukti dari pihak lapas untuk diamankan dan ditindaklanjut ke Polres OKI. Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali dari Rahman di dalam Lapas.
Sementara, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum, Andi Wijaya SH mengatakan, terhadap tuntutan JPU Kejari OKI akan melakukan pledoi secara tertulis pada persidangan selanjutnya.***