Korupsi Dana Hibah Panwaslu: Tim Penyidik Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka!
Kedua Tersangka korupsi Panwaslu OKI 2017-2018 hendak masuk ke dalam mobil tahanan Kejari OKI, Senin, 9 Desember 2024.-Foto: Ist-
Sementara, Tirta Arisandi tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah menjalani pidana di LP Kelas II B Kayuagung atas kasus lain.
Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Hendri Hanafi menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
BACA JUGA:Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur : Pria Paruh Baya Tewas Diamuk Massa !
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Lorong Sungai Aur Palembang : 3 Rumah dan Bedeng 8 Pintu Ludes !
"Pernyataan dari kedua tersangka dalam proses persidangan nanti akan menjadi salah satu acuan untuk pengembangan lebih lanjut," tutupnya.***