Terlibat Lakalantas, Ketua KPU Belum Mendapatkan Pendampingan Hukum dari KPU
Ketua KPU Kota Lubuklinggau,Topandri. Foto Ist--
Menurutnya, pengemudi Toyota Rush diduga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan sehingga menabrak kendaraan R2 Honda Beat tanpa Nopol.
Kronologis kecelakaan itu sendiri dijelaskannya berawal ketika mobil Toyota Rush yang dikemudikan Topandri melaju dari arah simpang 5 Talang Ubi menuju ke arah Lubuklinggau.
Namun saat melintas di Desa Benakat Minyak, berpapasan dengan pengendara sepeda motor Honda Beat tanpa No Pol yang dikendarai oleh Citra berjalan dari arah Desa Benakat Minyak menuju Simpang 5 Talang Ubi.
"Diduga pengemudi mobil mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan, sehingga kaget ketika melihat ada sepeda motor Honda Beat datang dari arah berlawanan dan menyebabkan kecelakaan tidak dapat terhindarkan," jelasnya.
Pasca kecelakaan tersebut kedua kendaraan baik itu sepeda motor Honda Beat Tanpa No Pol dan satu unit Mobil R4 Toyota Rush B 2473 POZ, telah diamankan ke polres PALI.
Begitu juga dengan sopir mobil, saat ini sedang dalam pemeriksaan Satlantas Polres PALI. (yat)