Polres OKU Ungkap Modus Kasus Pelecehan Seksual 10 Siswi Sekolah Dasar

Polres OKU menggelar pres rilis ungkap kasus pelecehan seksual yang dialami siswi sekolah dasar di daerah itu, Rabu (0412).-Foto : Eco -

BACA JUGA:Begini Kronologis Kebakaran Bus Pemkab Musi Rawas yang Renggut 1 Nyawa

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan unsur pasal 76E.

"Tersangka dan barang bukti berupa pakaian seragam sekolah motif batik warna hijau milik korban saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU. Untuk ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU,Topan Indra Fauzi menegaskan bahwa status pekerjaan pelaku sudah dicabut dari sekolah tersebut dan dipindahkan ke Dinas Pendidikan.

"Jika memang terbukti bersalah maka yang bersangkutan bisa mendapat sangsi pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Topan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan