Update ! Harga Emas Antam 4 Desember 2024 : Turun Tipis Rp1.000, Kini Rp1,513 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu (4/12) mencatat penurunan tipis sebesar Rp1.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya-Foto : Dokumen Palpos-

Sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen dari nilai transaksi.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang diberikan kepada konsumen sebagai tanda transaksi resmi dan sah.

2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback):

Bagi pelanggan yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 sebesar:

1,5 persen untuk pemegang NPWP.

3 persen untuk non-NPWP.

Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback, sehingga konsumen akan menerima nilai bersih setelah pengurangan pajak.

Fluktuasi harga emas kerap dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik domestik maupun internasional.

Penurunan tipis harga emas Antam kali ini terjadi di tengah tren stabil pada pasar global, meski tetap dipengaruhi oleh sentimen ekonomi dunia.

Harga emas biasanya bergerak seiring dengan:

1. Kondisi Ekonomi Global: Ketidakpastian ekonomi, seperti resesi atau perang dagang, cenderung meningkatkan permintaan emas sebagai aset safe haven.

2. Kurs Rupiah terhadap Dolar AS: Nilai tukar mata uang domestik terhadap dolar AS juga memainkan peran penting. Penguatan dolar seringkali menekan harga emas, sementara pelemahan dolar dapat mendongkraknya.

3. Permintaan Domestik: Pada periode tertentu, seperti menjelang akhir tahun atau momen perayaan, permintaan emas untuk kebutuhan investasi atau perhiasan dapat mempengaruhi harga.

Dalam menghadapi penurunan harga seperti ini, para investor sering melihatnya sebagai peluang untuk menambah koleksi emas mereka.

Namun, strategi yang tepat tetap diperlukan untuk memastikan keuntungan jangka panjang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan