Richard Cahyadi Segera Disidang di PN Tipikor Palembang Kasus Korupsi SANTAN : Ini Pasal yang Menjeratnya !
Kepala kejaksaan negeri Muba Roy Riady SH MH merelese perlimpah berkas perkara SANTAN-Foto : Dokumen Palpos-
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, menurut Roy, selalu berusaha untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
Kejaksaan juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan instansi lainnya, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
"Kami selalu berupaya untuk memberikan penegakan hukum yang tegas dan adil. Dalam setiap kasus, kami bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga selalu melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan secara berjenjang untuk menjaga akuntabilitas," tambah Roy.
Pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berharap agar proses hukum terhadap perkara ini dapat berlangsung secara cepat dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Masyarakat juga diimbau untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah, agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal.
"Kami berharap agar perkara ini dapat menjadi contoh bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya, bahwa tidak ada yang kebal hukum. Kami juga berharap agar masyarakat dapat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, karena ini adalah tanggung jawab bersama," tutup Roy.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan sidang yang akan segera dimulai dan memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga berjanji akan terus bekerja keras untuk menjaga integritas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayahnya.