Richard Cahyadi Segera Disidang di PN Tipikor Palembang Kasus Korupsi SANTAN : Ini Pasal yang Menjeratnya !
Kepala kejaksaan negeri Muba Roy Riady SH MH merelese perlimpah berkas perkara SANTAN-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor BPMD Muba
Mereka adalah Muhzen Alhifzi, SE Bin Ahyul Fahar, Muhammad Arief, S.T Bin Arfan, dan Riduan, S.E Bin A. Hamid.
Keempatnya dijerat dengan dakwaan primer yang sama, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsidiair berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek yang merugikan negara.
Roy Riady menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini dimulai setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan aplikasi SANTAN yang digunakan untuk pencatatan nomor tanah desa di Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Satu per Satu 'Bancakan' Uang Rakyat di Muba Dibidik : Aplikasi SANTAN Siap-siap !
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel : Mantan Dirjen Kereta Api Jadi Tersangka Baru !
Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah administrasi tanah, namun pada praktiknya, proyek tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, serta diduga tidak melalui prosedur pengadaan yang sah.
"Pengadaan aplikasi ini terindikasi bermasalah, dengan adanya dugaan mark-up harga dan ketidaksesuaian antara harga yang dibayarkan dengan kualitas aplikasi yang diterima. Selain itu, terdapat ketidakberesan dalam proses pengadaan yang mengarah pada praktik korupsi," ujar Roy Riady.
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai setelah Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menerima laporan mengenai adanya potensi korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam proyek pengadaan aplikasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan dakwaan tindak pidana korupsi.
Setelah berkas perkara selesai disusun, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang pada 3 Desember 2024.
Roy Riady menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu penetapan hari sidang pertama untuk memulai proses persidangan perkara ini.
"Pelimpahan berkas perkara ini merupakan tahap lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami harap proses ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Roy.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berkomitmen untuk selalu mengikuti prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani setiap perkara.
Pihaknya juga berupaya memastikan bahwa setiap kasus hukum yang ditangani dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.