Berdasarkan Desk Pilkada, Panca-Ardani Raih 81 Persen Suara

Pangan Panca-Ardani melawan Kotak Kosong--Foto: Istimewa

Meskipun demikian, Ferdian menegaskan bahwa Desk Pilkada tidak memiliki kewenangan untuk menjabarkan detail perolehan suara. Hal ini, katanya, merupakan domain penuh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami tidak ingin menimbulkan kebingungan atau silang versi terkait hasil suara. Semua itu kewenangan KPU," katanya.

Lebih lanjut, Ferdian menjelaskan bahwa tugas utama Desk Pilkada adalah untuk memantau jalanya pilkada, pendistribusian logistik dan mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dan memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, bukan terfokus menghitung suara.

BACA JUGA:Anggota DPR Minta Pihak Kalah Pilkada Berlapang Dada

BACA JUGA:Askolani-Netta Unggul di Kandang Lawan : Rekapitulasi Suara di Kecamatan Air Kumbang Rampung !

"Kami hanya memberikan data umum terkait partisipasi dan kelancaran logistik, sesuai dengan amanat tugas Desk Pilkada," jelasnya.

Desk pilkada ini katanya dibuat telah sesuai dengan peraturan yang ada berdasarkan surat keputusan Bupati dan Kemendagri."bembentukanya telah dilakukan pada bulan Januari 2024 lalu," katanya.

Proses rekapitulasi suara masih berlangsung, dan masyarakat diminta untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU. 

Hasil akhir Pilkada Ogan Ilir 2024 akan diumumkan setelah seluruh proses selesai dan data terverifikasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.(sro)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan