Lapas Sekayu Terima Logistik Pilkada : WBP Siap Berpartisipasi dalam Pemilu 2024!

Logistik Pilkada Muba sudah berada di Lapas Sekayu-Foto: Romi-

KORANPALPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu menerima logistik pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (26/11/2024).

Penyerahan ini merupakan langkah awal persiapan agar warga binaan dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang akan digelar serentak.

Logistik tersebut diserahkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Serasan Jaya, didampingi oleh Komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba.

Penyerahan turut disaksikan oleh anggota TNI dan Polri untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses distribusi. Logistik Pilkada yang diterima berupa kotak suara, surat suara, alat pencoblosan, tinta, dan perlengkapan lainnya. 

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada di Ogan Ilir Rampung : Pengamanan Ditingkatkan !

BACA JUGA:Jaga Keamanan di TPS: 512 Personil Gabungan BKO Polda Sumsel dan Polres OKI Diturunkan!

Penyerahan ini diterima langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Sekayu, Yosef Leonard Sihombing, beserta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Lapas Sekayu.

"Kami menyambut baik kehadiran tim dari KPU dan pihak terkait yang telah menyerahkan logistik ini. Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan hak demokrasi kepada seluruh warga negara, termasuk warga binaan," ujar Yosef.

Menurut Yosef, memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menyalurkan hak pilih mereka adalah bagian penting dari prinsip demokrasi yang inklusif. 

"Pilkada 2024 ini tidak hanya ditujukan bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi warga binaan yang masih memiliki hak pilih. Kami berharap partisipasi ini akan menjadi langkah positif bagi mereka dalam mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada OKU Dimulai : Antisipasi Bencana Jadi Fokus !

BACA JUGA:Ciptakan Suasana Aman Selama Masa Tenang

Hak memilih bagi warga binaan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjamin hak politik setiap warga negara, meskipun mereka sedang menjalani hukuman di dalam penjara.

Untuk mewujudkan hal ini, TPS Khusus di Lapas Sekayu telah disiapkan oleh KPU bekerja sama dengan pihak lapas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan