KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu Pasca OTT

Ruang kerja Gubernur Bengkulu disegel KPK, di Bengkulu, Senin. (25/11/2024). -FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru OTT KPK di Bengkulu : Pejabat yang Terjaring Bertambah Jadi 8 Orang !

Dalam kesempatan itu, Rosjonsyah menyampaikan pesan penting terkait peran aparatur sipil negara (ASN) yang harus mengabdi untuk masyarakat.

Rosjonsyah menegaskan pentingnya bagi setiap ASN untuk menjadi pribadi yang mengabdi kepada masyarakat, serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, peristiwa yang menimpa Pemprov Bengkulu saat ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di provinsi tersebut.

BACA JUGA: KPK Ungkap OTT Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pendanaan Pilkada

BACA JUGA:KPK Benarkan Lakukan OTT di Bengkulu : 7 Orang Diamankan Termasuk Rohidin Mersya !

Ia menekankan bahwa ASN tidak seharusnya hanya bekerja "asal bapak senang" (ABS), mengikuti perintah atasan tanpa memperhatikan benar atau salahnya.

Wakil Gubernur juga menambahkan bahwa ASN harus berani menolak perintah atasan yang melanggar aturan, karena jika tidak, hal itu akan berakibat fatal bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia mengingatkan bahwa memberikan masukan yang jujur dan objektif kepada pimpinan adalah hal yang sangat penting untuk melindungi baik atasan maupun bawahan, terutama jika ada kesalahan yang terjadi.

"Mulai hari ini, saya akan bertanggung jawab penuh pada kalian. Kita harus bersama-sama menjaga integritas dan mengutamakan kepentingan rakyat," ujar Rosjonsyah dengan tegas.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Sabtu malam, yang berhasil mengungkap dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK melakukan OTT tersebut terkait dengan pemerasan yang melibatkan pegawai di Pemprov Bengkulu, yang diduga diminta untuk memberikan dana guna mendukung pendanaan Pilkada 2024.

Selain Gubernur Rohidin dan Sekda Isnan, ajudan gubernur, Evrianshah, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik KPK menyatakan bahwa ketiga tersangka telah melakukan tindakan yang melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Mereka disangkakan melakukan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam lingkup Pemprov Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan