Pemilik Penyulingan Minyak yang Terbakar di Keban 1 Diamankan Polisi

Lokasi kebakaran tempat masakan minyak di Keban 1 Sanga Desa.-Foto : Istimewa-

BACA JUGA:Tensi Politik Jelang Pilkada OKU Memanas : Korcam Tim BERTAJI Lubuk Batang Kena Tikam OTK !

BACA JUGA: KPK Ungkap OTT Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pendanaan Pilkada

Aparat yang tiba di tempat kejadian menemukan tungku minyak bekas terbakar, ember kaleng cat yang berisi tirup (bahan bakar), tedmon, dan sebuah mesin penyulingan yang semuanya dalam kondisi rusak parah akibat terbakar.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penyulingan minyak ilegal. Barang bukti tersebut meliputi:

- Satu tungku minyak bekas terbakar

- Satu ember kaleng cat berisikan tirup

- Satu tedmon (tempat penyimpanan cairan)

- Satu mesin penyulingan yang telah terbakar

Joharmen menjelaskan bahwa tersangka Idil Fitri diduga melanggar sejumlah pasal yang berkaitan dengan aktivitas penyulingan minyak ilegal.

“Tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), yang telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-8 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” terang Joharmen.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak tanpa izin resmi. Ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main.

“Tersangka dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.

Kapolsek Sanga Desa juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas aktivitas ilegal seperti penyulingan minyak tanpa izin yang kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Sanga Desa.

Ia berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, apalagi berisiko membahayakan keselamatan banyak orang.

“Penyulingan minyak ilegal tidak hanya merugikan negara karena berpotensi mengurangi pendapatan dari sektor migas, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” jelas Joharmen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan