Layanan Lost and Found KAI: Solusi Mudah untuk Penumpang yang Tertinggal Barang di Kereta dan Stasiun

KAI sediakan layanan untuk penumpang yang kehilangan barang di kereta dan stasiun.-Foto : Pinterest @Kanjeng abang-

KORANPALPOS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang, selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan kereta api (KA).

Pelayanan yang diberikan tersebut, tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun barang agar selamat, aman, dan nyaman sampai tempat tujuan.

Salah satunya adalah Layanan Lost and Found.

Adanya layanan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan pada pelanggan yang kehilangan barang ataupun tertinggal saat dalam perjalanan dengan kereta api atau di lingkungan stasiun.

BACA JUGA:Cek Fasilitas Stasiun dan Kereta PT KAI Palembang

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Siapkan 42.732 Kursi dan Tingkatkan Kelaikan Operasional Jelang Nataru 2024/2025

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bagi para pelanggan yang merasa kehilangan barang, baik saat di dalam kereta api maupun di sekitar lingkungan stasiun, dapat melaporkan barang yang hilang tersebut kepada kondektur yang sedang berdinas di dalam KA, ataupun petugas pengamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang berdinas di stasiun, serta dapat melalui Customer service stasiun ataupun ke Contact Center KAI 121.

“Setelah menerima laporan dari pelanggan, selanjutnya petugas KAI akan melakukan pencarian barang tersebut. Apabila barang tersebut dapat ditemukan saat itu juga, akan langsung diserahkan kembali kepada pelapor. Dan jika barang belum bisa ditemukan, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait progres penanganan barang hilang tersebut,” katanya.

Namun, apabila barang pelanggan telah ditemukan oleh KAI, pelanggan dapat mengambil barang tersebut di Pos Pengamanan wilayah Divre III Palembang yang tersedia di Stasiun Kertapati, dan stasiun Lubuklinggau.

BACA JUGA:Faktor Gerak Semua Matahari : Penjelasan BMKG Terkait Cuaca Menyengat di Sumsel !

BACA JUGA:KAI Divre III Waspada Cuaca Ekstrim, Jaga 31 Titik Daerah Rawan

"Pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas untuk dilakukan verifikasi kebenaran dan validitas kepemilikan barang," terangnya.

Dalam hal penemuan barang di dalam KA ataupun di lingkungan stasiun, KAI akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara.

Namun apabila setelah diumumkan, namun tidak ada pihak yang mengambil barang, maka barang akan disimpan di Pos Pengamanan stasiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan