3 Jam Setelah Kejadian : Pelaku Penembakan di Depan Loket PLN Sekayu Dibekuk, Ini Motifnya !
Polres Muba dalam mengungkap kasus pembunuhan di PLN Sekayu, Jumat 22 Novemer 2024-Foto: Dokumen Palpos-
Lebih lanjut, Bondan mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan pelaku diperoleh dari seorang temannya yang telah meninggal dunia.
Polisi kini terus menelusuri asal-usul senjata tersebut untuk memastikan tidak ada jaringan ilegal yang terlibat.
Akibat perbuatannya, pelaku EMN dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat:
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Ancaman: Hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Ancaman: Penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Kepemilikan Senjata Ilegal)
Ancaman: Penjara maksimal 10 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
Penembakan yang terjadi di loket PLN Sekayu menjadi peristiwa yang mengejutkan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut keterangan saksi, korban AMP tengah mengantre untuk membayar listrik ketika pelaku mendekatinya dari belakang.
Pelaku kemudian menembak korban dari jarak dua meter, tepat di bagian belakang kepala.
"Korban langsung jatuh terlentang dan meninggal dunia di tempat," ungkap salah satu saksi mata. Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri dengan sepeda motor.
Insiden ini tidak hanya menimbulkan trauma bagi para saksi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Sekayu.