Hasil Survei Ngesti-Amin Dituding Abal-abal : Ini Kata Ketua Pemenangan Pemilu Golkar Sumsel !

Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan, Dr Hilmin didampingi Liyus Eka Brahman dan Ketua Tim Hukum Paslon Ngesti-Amin, Jhon Fitter SH MH dan mantan Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE MIKom, saat menggelar konferensi pers yang digel-Foto : Prabu-

KORANPALPOS.COM - Baru-baru ini, Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Hilimin, bersama Liyus Eka Brahma, SH, M.Kn, serta Khariun Nisya peneliti dari Lingkar Publik Independen (LPI), merilis hasil survei yang menarik perhatian masyarakat. 

Dimana berdasarkan hasil Survei yang dilakukan dari tanggal 8 hingga 13 November 2024, hasilnya menunjukkan bahwa pasangan calon Walikota Prabumulih Suryanti Ngesti Rahayu-Mat Amin mendapatkan dukungan sebesar 65 persen.

Angka ini jauh melampaui pasangan Arlan-Franky Nasril yang hanya meraih 21 persen, serta pasangan Ardianysah Fikri-Syamdakir Amrullah yang hanya mendapat 7 persen.

BACA JUGA:Tolak Politik Uang ! Pilih Pemimpin Pro Rakyat di Pilkada 2024

BACA JUGA:Kampanye Akbar Ngesti-Amin : Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Eks Polsek Prabumulih Timur

Belakangan, hasil survei LPI yang dirilis oleh Partai Golkar menjadi sorotan utama dalam perbincangan politik di Prabumulih.

Hasil survei ini tidak luput dari kritik dan protes dari berbagai kalangan.

Beberapa pihak menyebut survei tersebut sebagai "abal-abal" dan menganggapnya sebagai bagian dari upaya menciptakan opini publik yang tidak objektif. 

BACA JUGA:Akademisi : Minimal Ada Aturan Sanksi bagi ASN Pelanggar Netralitas !

BACA JUGA:KPU Muba Tegaskan Sesuai Aturan : Paslon 01 Tetap Lanjutkan Debat Publik Meski Paslon 02 Walk Out !

Menanggapi hal ini, Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan, Dr Hilimin, angkat bicara.

Hilmin menyatakan bahwa data yang dirilis adalah bagian dari strategi Partai Golkar untuk mengawal pemenangan pasangan calon yang mereka dukung. 

Ia menggarisbawahi pentingnya memahami aturan yang berlaku dalam konteks pemilu, menekankan bahwa survei yang dilakukan oleh lembaga resmi seperti LPI tidak termasuk dalam kategori hitung cepat yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu.

BACA JUGA:Empat Paslon Muara Enim Nyanyikan Lagu Kemesraan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan