Kenaikan PPN 12 Persen Resmi Diterapkan 1 Januari 2025 : Begini Tanggapan Masyarakat !
Kenaikan PPN 12 Persen Resmi Diterapkan 1 Januari 2025.-Foto : Istimewa-
Dimana dia mengkhawatirkan, kenaikan PPN dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga yang sudah terbebani oleh tingginya biaya hidup.
Selain itu, Arun, seorang pedagang kecil di Banyuasin juga merasa khawatir dengan kebijakan ini.
BACA JUGA:Dukung Makan Siang Bergizi Gratis : Pemda di Sumsel Siapkan Anggaran dan Uji Coba !
BACA JUGA:Masalah Truk ODOL : Ini Aturan dan Sanksi bagi Pengemudi yang Melanggar !
“Kalau harga barang naik lagi karena PPN, tentu pembeli akan lebih memilih untuk mengurangi belanja. Kami yang akan dirugikan karena omset bisa menurun,” katanya.
Sebagai pedagang kecil, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspek keberlanjutan usaha kecil dalam penerapan kebijakan ini.
Di sisi lain, beberapa warga Sumsel berharap bahwa kenaikan PPN dapat diimbangi dengan kebijakan yang mendukung perekonomian masyarakat, seperti peningkatan daya beli dan keberpihakan pada sektor usaha kecil dan menengah.
“Kalau pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPN, seharusnya ada langkah-langkah konkret untuk membantu masyarakat, seperti peningkatan bantuan sosial atau insentif bagi UMKM,” ujar Fitri, seorang mahasiswa PTN di Kota Palembang.
Fitri juga berharap agar pemerintah dapat memastikan bahwa kenaikan PPN tidak hanya meringankan beban APBN, tetapi juga tidak menambah kesulitan bagi masyarakat yang sudah tertekan oleh inflasi dan harga-harga yang tak menentu.
“Kami ingin pemerintah bisa lebih bijaksana dalam menetapkan kebijakan agar tidak menambah beban rakyat kecil,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berpengaruh pada harga jual.
Aprindo, kata dia masih mempelajari dampak penerapan PPN 12 persen ke sektor retail, namun belanja bahan pokok dipastikan tidak akan terganggu.
Musababnya lanjut Solihin, bahan pokok tidak termasuk sebagai objek barang kena pajak pertambahan nilai, sehingga Aprindo masih mengukur dampak penjualan kategori barang retail lain yang bakal terkena PPN.
“Kalau kenaikan (PPN) pasti nanti akan berpengaruh terhadap harga jual. Terlepas ada barang kebutuhan tidak kena, barang-barang lain pasti ada kena,” kata Solihin saat dihubungi, Rabu (20/11).
Dikatakan Solihin, kenaikan harga bakal berdampak pada daya beli konsumen, tapi Aprindo belum mengetahui seberapa besar dampaknya bagi sektor retail.