Kenaikan PPN 12 Persen Resmi Diterapkan 1 Januari 2025 : Begini Tanggapan Masyarakat !
Kenaikan PPN 12 Persen Resmi Diterapkan 1 Januari 2025.-Foto : Istimewa-
Peritel menurut dia, masih menghitung kembali belanja kebutuhan untuk mengantisipasi merosotnya daya beli imbas penerapan kenaikan tarif pajak.
“Pengusaha tidak menyerah untuk tetap bisa berjualan dengan memperhatikan kebutuhan konsumennya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah.
Dalam keterangannya, dirinya menyebutkan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti dinilai kurang tepat dikarenakan daya beli masyarakat masih sangatlah lemah.
"Dari awal kan kami sudah menghimbau agar PPN 12 persen ditunda, karena situasinya sedang tidak tepat," ujar Budihardjo dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 19 November 2024.
Untuk menyampaikan rasa keberatan ini, Budihardjo menyatakan bahwa pihak Hippindo akan segera mengirimkan surat untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk segera melakukan audiensi terkait masalah ini.
"Kami sedang merencanakan untuk mengirimkan surat kepada ibu Sri Mulyani," ucap Budihardjo.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen ini sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain. Tapi APBN harus mampu merespon global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis resminya belum lama ini.