Pemutihan PKB Segera Berakhir: Samsat OKI Minta Wajib Pajak Jangan Lewatkan Kesempatan!

Pemutihan PKB Segera Berakhir: Samsat OKI Minta Wajib Pajak Jangan Lewatkan Kesempatan!-Foto: Diansyah-

OKI,KORANPALPOS.COM - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat OKI akan segera berakhir pada tanggal 14 Desember 2024 mendatang.

Oleh karena itu, Kepala UPTB Wilayah OKI 1, H Mulyanto melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, M Iksan meminta wajib pajak untuk tidak melewatkan kesempatan.

"Kurang lebih tinggal 1 bulan program pemutihan PKB akan berakhir. Kita berharap, wajib pajak dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada," ungkap Iksan kepada awak media, Senin, 18 November 2024.

Menurutnya, Samsat OKI telah memberlakukan program pemutihan PKB sejak tanggal 19 Agustus 2024. Dengan adanya pemutihan, Samsat OKI mulai diserbu wajib pajak.

BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Evakuasi Kendaraan Terperosok Akibat Jalan Amblas

BACA JUGA:Polres Musi Banyuasin Selidiki Kebakaran 4 Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang

"Hari ini pun sama, wajib pajak yang mendatangi Samsat OKI masih ramai. Di hari normal, hanya sekitar 70 hingga 80-an yang datang. Semenjak pemutihan, dalam sehari bisa 100 hingga 120 orang," ujarnya.

Ia menambahkan, pemutihan ini dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

"Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang kian berat di tengah ketidakpastian global," tuturnya.

Dikatakannya lagi, melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, Pemprov Sumsel menetapkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Harga Sawit di Kabupaten OKU Naik

BACA JUGA:Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel

"Program ini mencakup keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan sanksi administrasi untuk pajak progresif kendaraan bermotor," imbuhnya.

Masih kata dia, untuk rincian keringanan seperti bebas denda dan bunga pajak, lalu tunggakan PKB 2 tahun atau lebih, cukup bayar 1 tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan