Pemutihan PKB Segera Berakhir: Samsat OKI Minta Wajib Pajak Jangan Lewatkan Kesempatan!
Pemutihan PKB Segera Berakhir: Samsat OKI Minta Wajib Pajak Jangan Lewatkan Kesempatan!-Foto: Diansyah-
"Selain itu, bebas denda dan bunga pajak, pengurangan 50 persen BBNKB II, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat," jelasnya.
Lanjut Iksan, pengurus pajak wajib membawa syarat administrasi yaitu mengisi formulir, melampirkan tanda bukti identitas (KTP), STNK asli, lalu BPKB asli dan fotokopi.
BACA JUGA:Saka Bhayangkara Polres Muara Enim Gelar Pelantikan Anggota Saka Bhayangkara Baru
BACA JUGA:Jalan Alternatif Simpang Belimbing Akan Dibangun 2025
"Setelah sampai ke kantor samsat, lalu menuju ke loket 1 melakukan pendaftaran pendataan dan verifikasi melaksanakan penetapan PNBP, PKB, BBN-KB dan SWDKLU melakukan pembayaran di bank," tandasnya.
Kemudian, menuju loket 2 melakukan pencetakan SKPD, STNK dan TNKB. Kemudian penyerahan SKPD, STNK dan TNKB dan pengarsipan.***