Lawan Kampanye Hitam dan Negatif : Masyarakat Diminta Jadi Garda Terdepan !
Ilustrasi kampanye hitam dan negative.-Foto: Istimewa-
"Bisa juga dikenakan Pasal 28 juncto pasal 45A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bohong melalui media elektronik dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar," jelasnya.
Intinya sebagai Pakar Hukum Pidana yang tidak terlibat dalam politik praktis mengajak atau mengimbau para pasangan calon peserta Pilkada baik di pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tidak melakukan black campaign terhadap kandidat lain.
Apabila terdapat pasangan peserta Pilkada yang melakukan black campaign agar segera melaporkan ke Bawaslu setempat guna terciptakan Pilkada jurdil alias jujur, dan adil, siap menang dan siap kalah dalam kontestasi Pilkada.
"Jadi harus lebih mengedepankan kepada visi misi dan program pasangan calon peserta pilkada bukan black campaign," akunya.
Dari sisi sumber, pelaku kampanye negatif jelas, sedangkan pelaku kampanye hitam tidak jelas.
Dari sisi tujuan, kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, dan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang.
Kemudian dari sisi kebenaran, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sementara kampanye hitam datanya tak sahih atau mengada-ada.
Menurutnya, membuktikan seseorang bersalah atas kasus dugaan tindak pidana kampanye negatif bukanlah hal mudah.
Biasanya, penyidik menggunakan dua pendekatan. Salah satunya, apakah yang dilakukan oleh terlapor menurunkan harkat martabat seseorang.