Cekik Leher Istri hingga Memar : Rendi Kini Mendekam di Penjara Polres OKU !

Pelaku Rendi diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan kasusnya.-Foto : Eco -

BACA JUGA:Tol Bayung Lencir-Tempino Minta 'Tumbal' : Dua Orang Tewas, Mobil Diduga Bermuatan BBM Ilegal Terbakar !

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

”Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan