Cekik Leher Istri hingga Memar : Rendi Kini Mendekam di Penjara Polres OKU !
Editor: Dahlia
|
Minggu , 17 Nov 2024 - 20:13

Pelaku Rendi diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan kasusnya.-Foto : Eco -
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
”Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” tukasnya.