DPR Desak Polisi Usut Temuan PPATK Soal Ivan Sugianto : Fokus Kejahatan Keuangan dan Perlindungan Anak !

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024). -FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Klarifikasi Kalapas Tanjung Raja Terkait Video Viral : Ungkap Fakta dan Langkah Tegas !

“Bullying bukan hal yang bisa ditoleransi. Kita sebagai orang tua wajib mendidik anak-anak agar tidak melakukan hal seperti itu. Apalagi jika sampai ada unsur pemaksaan atau kekerasan, ini sudah masuk ranah kriminal,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Ivan dilaporkan memaksa seorang siswa untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

Peristiwa tersebut terekam dan viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Tragis Remaja Hamil Muda : Begini Pengakuan Pelaku !

BACA JUGA:Tol Bayung Lencir-Tempino Minta 'Tumbal' : Dua Orang Tewas, Mobil Diduga Bermuatan BBM Ilegal Terbakar !

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menahan Ivan atas dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut mencapai tiga tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama tiga jam pada Kamis (14/11).

“Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, kami memutuskan untuk menahan tersangka. Penahanan ini juga untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” ujar Dirmanto.

Selain kasus perundungan, PPATK mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan Ivan Sugianto.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa rekening Ivan telah diblokir terkait aktivitas mencurigakan.

“Rekening tersebut diblokir karena terkait beberapa kasus yang sedang dalam proses analisis. Ini merupakan langkah awal untuk mencegah potensi pencucian uang atau pelanggaran hukum lainnya,” jelas Yustiavandana.

Valhalla Spectaclub Surabaya, yang dikelola Ivan, menjadi fokus penyelidikan karena diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas keuangan yang tidak wajar.

Temuan ini membuka potensi adanya pelanggaran hukum di luar kasus perundungan yang telah dilaporkan.

Sahroni berharap agar masyarakat, terutama orang tua, dapat menahan diri dan mematuhi proses hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk tindakan harus diselesaikan sesuai aturan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan