Sepekan : Putusan MK Soal Pilkada hingga Pengguna Judi Online di 2024 !

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri atas) membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024)-FOTO : ANTARA-
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penghinaan setelah pelajar tersebut dianggap melakukan kesalahan saat tugas magang.
"Kami telah menahan tersangka dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Perilaku semacam ini tidak dapat diterima," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (15/11).
Kasus ini memantik respons luas dari masyarakat, dengan banyak pihak mengecam tindakan perundungan yang dilakukan tersangka.
5. Pengguna Judi Online Capai 8,8 Juta Orang di 2024
Menko Polkam Budi Gunawan mengungkapkan bahwa jumlah pengguna judi daring di Indonesia mencapai 8,8 juta orang sepanjang tahun 2024.
"Dari data intelijen ekonomi, sebagian besar pengguna berasal dari masyarakat menengah ke bawah, dan mayoritas adalah anak muda," kata Budi saat berbicara di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11).
Ia menyebutkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan langkah strategis untuk menekan angka tersebut.
Langkah ini mencakup regulasi ketat dan kampanye kesadaran publik mengenai bahaya judi daring.
"Judi daring tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat," tambahnya.
Berbagai peristiwa dalam sepekan ini menunjukkan kompleksitas tantangan yang dihadapi sistem hukum Indonesia.
Mulai dari menjaga integritas pemilu, memerangi kejahatan daring, hingga mengatasi tindakan kekerasan dan penghinaan di ruang publik, semua membutuhkan perhatian serius.
Pemerintah dan aparat hukum dituntut untuk terus berinovasi dalam menangani masalah-masalah ini, memastikan keadilan dan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia.