Basmi Judi Daring Cukup dengan ‘Sapu Lidi’

Ilustrasi-Foto : ANTARA -

Kalangan pakar keamanan siber pun angkat bicara.

Doktor Pratama Persadha mengemukakan bahwa implementasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan analisis data besar (big data) dapat secara signifikan meningkatkan kemampuan dalam memantau dan menanggulangi praktik perjudian daring ilegal.

Kedua teknologi ini dapat bekerja bersama untuk menyediakan alat yang lebih canggih dan efektif dalam mendeteksi, menganalisis, dan merespons aktivitas perjudian ilegal di internet.

AI dapat memantau lalu lintas internet dan mengenali pola perilaku yang mencurigakan.

Hal ini mengingat, melalui machine learning AI dapat dilatih untuk mengidentifikasi tanda-tanda spesifik dari aktivitas perjudian daring ilegal.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK ini mengutarakan bahwa analisis data besar memungkinkan pengumpulan dan analisis volume data yang sangat besar dari berbagai sumber.

Dalam konteks perjudian daring, data besar dapat mencakup riwayat transaksi keuangan, catatan akses internet, interaksi media sosial, dan banyak lagi.

Karena dengan menggunakan algoritma analisis yang canggih, data ini dapat diproses untuk mengidentifikasi pola yang menunjukkan aktivitas perjudian ilegal.

Kombinasi AI dan data besar juga dapat mengembangkan model prediktif yang bisa mengidentifikasi situs perjudian ilegal sebelum mereka menjadi aktif secara penuh.

Dengan menganalisis data historis dan tren saat ini, model ini dapat memprediksi kapan dan di mana situs perjudian ilegal baru mungkin muncul sehingga memungkinkan pihak berwenang untuk bertindak proaktif dalam mencegah aktivitas ilegal.

Teknologi akal imitasi atau AI juga dapat digunakan dalam analisis sentimen di media sosial dan forum diskusi, tempat banyak operator perjudian ilegal memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan layanan mereka.

Dengan menganalisis konten dan sentimen pengguna AI, dapat mengidentifikasi kampanye pemasaran perjudian ilegal dan mengambil langkah-langkah untuk menghapus atau memblokir konten tersebut.

Terkait dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol tidak hanya di pundak Polri, tetapi perlu pelibatan semua pihak, termasuk PPATK dan OJK, agar efektif dalam pemberantasan penyakit masyarakat ini.

Karena implementasi dan tantangan penegakan hukum terhadap judol adalah teknologi yang makin hari makin canggih, pelibatan ahli teknologi informasi suatu keniscayaan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. memandang perlu kerja sama internasional, khususnya negara tempat penyedia server untuk judol.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan