Basmi Judi Daring Cukup dengan ‘Sapu Lidi’

Ilustrasi-Foto : ANTARA -

Kendati mengakses di sebuah platform judi dengan nama samaran, bakal terdeteksi identitas pengguna melalui pelacakan nomor rekening bank karena sebelum berjudi mereka menaruh deposit.

Di sinilah sangat dibutuhkan peran lembaga independen negara seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan, kolaborasi lintas sektor, seperti yang dilakukan Pemerintah dengan dua lembaga negara itu dinilai oleh anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin merupakan langkah yang sangat strategis. 

Ditekankan pula pengawasan terhadap aliran dana ini penting agar ada kepastian bahwa jaringan pelaku kehilangan kemampuan finansialnya.

Pemutusan akses operasional judi daring seperti konektivitas dan sistem pembayaran, menurut Nurul Arifin, harus menjadi prioritas utama Pemerintah karena saat ini terus berkembang gegara akses mudah.

Selain memutus mata rantai operasional, pendekatan pencegahan juga harus mendapat perhatian yang sama. Pendidikan publik adalah investasi jangka panjang.

Masyarakat harus dididik tentang risiko sosial dan finansial dari judi daring. Tanpa pemahaman yang memadai, godaan untuk terlibat dalam judol akan terus ada.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu melibatkan lembaga pendidikan, komunitas lokal, dan organisasi keagamaan untuk memperluas jangkauan program edukasi.

Ketika masyarakat sudah memiliki kesadaran tinggi, bandar judi daring akan kehilangan pasar utamanya.

Upaya pemberantasan judi daring ini tidak hanya memblokir situs judol, tetapi juga rekening bank yang terbukti berkaitan dengan praktik judi online, termasuk rekening bank milik pemain dan pengembang aplikasi judol.

OJK hingga Kamis (14/11) telah memblokir 10.000 rekening bank yang terbukti berkaitan dengan praktik judi daring, termasuk rekening bank milik pemain dan pengembang aplikasi judi online.

Sementara itu, Bank Indonesia mengawasi pemanfaatan dompet digital atau e-wallet untuk keperluan judi daring.

Hal ini dikemukakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (14/11).

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmen Pemerintah untuk menegakkan hukum, termasuk memberantas judi daring.

Bahkan, Presiden meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas para pelaku kejahatan terkait dengan judi daring, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan