Masalah Truk ODOL : Ini Aturan dan Sanksi bagi Pengemudi yang Melanggar !
Truk ODOL terperosok di Jalan Lintas Palembang - TAA KM. 09 tepatnya seputaran Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Kamis 14 November 2024-Foto : Dokumen Palpos-
Selain itu, pengawasan lebih intensif akan dilakukan jika terdapat indikasi pelanggaran terkait muatan angkutan barang, kerusakan jalan yang disebabkan oleh kelebihan muatan, atau belum adanya alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada ruas jalan tertentu.
Pelanggaran terhadap peraturan ODOL dapat memberikan dampak serius, baik bagi pengemudi maupun pemilik kendaraan.
Pengemudi yang kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas atau dimensi yang diizinkan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi pidana, terutama jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau kerusakan fasilitas umum.
Berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan dan dimensi kendaraan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sanksi ini bisa lebih berat jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian material maupun korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, truk yang terindikasi ODOL dapat ditilang dan muatannya bisa diperintahkan untuk dikurangi agar sesuai dengan kapasitas yang ditentukan.
Jika truk tidak mampu mengurangi muatan dan melanjutkan perjalanan, pengemudi atau perusahaan angkutan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penahanan kendaraan.
Pelanggaran ODOL bukan hanya berdampak pada keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan yang serius pada infrastruktur jalan.
Jalan yang dilalui oleh truk dengan muatan berlebih lebih cepat mengalami kerusakan, seperti berlubang, retak, atau bergelombang. Hal ini tentu mengakibatkan biaya pemeliharaan jalan yang tinggi, yang pada akhirnya membebani anggaran negara.
Selain itu, truk ODOL juga dapat menyebabkan kemacetan, terutama di jalan-jalan yang sempit atau tidak dirancang untuk menampung kendaraan dengan muatan besar.
Beberapa kecelakaan fatal juga sering terjadi akibat truk ODOL yang tidak mampu mengendalikan kendaraan dengan baik, baik saat berbelok, menanjak, atau mengerem.
Pemerintah Indonesia terus berupaya mengatasi masalah truk ODOL dengan berbagai cara.
Salah satunya adalah dengan memperbaiki sistem pengawasan dan pemeriksaan muatan truk.
Pemerintah juga berencana untuk memperbanyak alat penimbangan kendaraan yang dipasang secara permanen di berbagai titik strategis, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Selain itu, teknologi baru seperti weigh-in-motion (WIM) atau penimbangan kendaraan bergerak juga mulai digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan tanpa harus menghentikan truk di jalan.