Masalah Truk ODOL : Ini Aturan dan Sanksi bagi Pengemudi yang Melanggar !
Truk ODOL terperosok di Jalan Lintas Palembang - TAA KM. 09 tepatnya seputaran Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Kamis 14 November 2024-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Banyak Randis di Setwan DPRD OKU Hilang ‘Misterius’
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan, yang mengatur tentang pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan angkutan barang.
Selain itu, ada juga Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang memuat batasan muatan dan dimensi kendaraan yang harus dipatuhi oleh pengemudi truk dan perusahaan angkutan umum.
Tujuan dari peraturan-peraturan ini adalah untuk memastikan keselamatan di jalan raya, mencegah terjadinya kecelakaan, serta menjaga kualitas dan daya tahan infrastruktur jalan.
BACA JUGA:Ungkap Praktik Kelam : Pegawai Lapas Tanjung Raja Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba !
BACA JUGA:Puluhan Pengendara Terjaring Razia : Sepeda Motor, SIM hingga STNK Ditahan !
Dengan adanya batasan yang jelas tentang muatan dan dimensi kendaraan, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh truk yang membawa muatan berlebih.
Pengawasan terhadap truk ODOL sangat penting untuk memastikan bahwa truk yang beroperasi di jalan raya mematuhi peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui.
Dalam aturan ini juga dijelaskan mengenai tata cara pengawasan terhadap angkutan barang, yang mencakup:
1. Pemeriksaan tata cara pemuatan barang.
2. Pengukuran dimensi kendaraan barang.
3. Penimbangan tekanan seluruh sumbu atau setiap sumbu kendaraan barang.
Pengawasan ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, antara lain di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, tempat istirahat, kawasan industri, pelabuhan, terminal barang, dan ruas jalan tertentu.
Pemeriksaan dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta petugas kepolisian.