Ketua Komisi II : Hak Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan penjabat (Pj) kepala daerah dan Kemendagri terkait kesiapan Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11). --Foto: Antara
"Kami semua ini bergerak berlandaskan aturan undang-undang dan kalau itu tidak melanggar kenapa selalu dipermasalahkan," ucap dia.
Adapun di dalam rapat, anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyoroti dukungan yang diberikan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra punya hak meng-endorse calonnya, tapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden yaitu tadi ada tahapan, regulasi, yang harus diikuti," ujarnya dalam rapat.
Dia menyebut Prabowo mengemban tiga peran sekaligus yakni sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI.
"Saya takutnya, walaupun mungkin Pak Presiden tidak berniat atau tidak terpikirkan, itu menjadi acuan seluruh instrumen di bawahnya, bisa ditangkap secara berbeda, bisa multiinterpretasi pak. Saya kira hal ini harus diluruskan. Bapak Presiden berutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada," tutur dia.
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Siap Gelar Debat Publik Kedua : 11 November 2024 !
Sebelumnya, Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengunggah video berdurasi sekitar 5 menit dalam akun Instagram @ahmadluthfi_official yang di dalamnya berisi dukungan Prabowo atas pencalonan dirinya bersama Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 pada Sabtu (9/11).