Pelaku Pencurian Handphone di Tegal Rejo Ternyata Pemuda Ini
Tersangka Desta Pratama, tersangka pencurian ponsel diamankan di Mapolsek Lawang Kidul Polres Muaraenim-FOTO : FAHROZI KITE-
BORGOL - Tim Lakid dari Polsek Lawang Kidul berhasil membekuk Desta Pratama (27), warga Dusun Tanjung Wilayah Timur, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku ditangkap karena terbukti melakukan pencurian handphone Samsung Galaxy A24 pada Kamis, 21 Desember 2023, pukul 11.00 WIB.
"Benar, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak STrK MM, Jumat, 22 Desember 2023.
BACA JUGA:Pengangguran di Muara Enim Ditangkap karena Mencuri Motor, Begini Modusnya !
BACA JUGA:Kejar-kejaran dengan Polisi, Pemain Curanmor Terjun ke Sungai
Menurut penjelasan Kapolsek, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (19/12) di rumah Ari Sabarno (22), warga RT 04 RW 02 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul.
Saat kejadian, korban sedang tidur di dalam kamar, sementara handphone Samsung Galaxy A24 miliknya diisi daya baterai dan diletakkan di sampingnya.
Kondisi pintu kamar korban tidak dikunci, dan setelah korban bangun, ia melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA:Tragedi Mengerikan di Sekayu : Satu Keluarga Tewas Dibantai !
BACA JUGA:UPDATE ! Kasus Pembantaian Satu Keluarga di Sekayu : Tim Gabungan Polda Sumsel Buru Pelaku
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.200.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti.
Dalam menindaklanjuti laporan korban, Tim Lakid mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Kapolsek Lawang Kidul kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Ipda Ahmad Bella SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
BACA JUGA:Rampas Mobil di Jalanan, Debt Collector Dilaporkan ke Polda Sumsel, Berikut Kronologi Lengkapnya !