Update ! Harga Emas Antam 9 November 2024 : Turun Rp10.000 Jadi Rp1,517 Juta per Gram

Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan pergerakan fluktuatif pada Sabtu, 9 November 2024-Foto: Dokumen Palpos-

Transaksi jual beli emas di Indonesia tunduk pada peraturan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 0,45 persen bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 0,9 persen bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP.

Bukti potong pajak disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas sebagai bagian dari kepatuhan pajak.

Sementara itu, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan PPh 22.

Untuk penjualan emas dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima konsumen.

Harga emas di pasar cenderung dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global, seperti:

1. Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS

Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sering kali berbanding lurus dengan fluktuasi harga emas.

Kenaikan nilai dolar umumnya menyebabkan penurunan harga emas, begitu pula sebaliknya.

Ketika rupiah melemah, harga emas dalam negeri bisa meningkat karena kebutuhan konversi dolar dalam perdagangan emas internasional.

2. Kebijakan Moneter Bank Sentral

Kebijakan suku bunga oleh bank sentral, seperti Federal Reserve di Amerika Serikat, juga memengaruhi harga emas global.

Saat suku bunga naik, emas menjadi kurang menarik sebagai investasi karena imbal hasil pada instrumen berbunga, seperti obligasi, lebih menguntungkan.

Sebaliknya, ketika suku bunga rendah, emas biasanya lebih diminati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan