Update ! Harga Emas Antam 8 November 2024 : Naik Rp14.000 Menjadi Rp1.527.000 per Gram

Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada Jumat (8/11/2024) mengalami kenaikan sebesar Rp14.000 per gram-Foto: Dokumen Palpos-

Semakin besar pecahan emas yang dibeli, semakin murah harga per gramnya dibandingkan dengan pembelian pecahan yang lebih kecil.

Pembelian dan penjualan emas di Indonesia memiliki beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh konsumen, terutama bagi mereka yang melakukan transaksi emas dalam jumlah besar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan baik pada pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk., khususnya untuk nominal transaksi di atas Rp10 juta, konsumen akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22).

Besaran pajak ini ditentukan berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh konsumen:

Bagi konsumen yang memiliki NPWP, PPh 22 dikenakan sebesar 1,5 persen dari nilai total transaksi.

Bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP, pajak buyback ditetapkan sebesar 3 persen dari total transaksi.

PPh 22 untuk transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai yang akan diterima konsumen.

Dengan adanya pajak ini, konsumen perlu mempertimbangkan keuntungan dan potongan pajak yang berlaku saat melakukan penjualan kembali emas batangan.

Tidak hanya pada penjualan, pembelian emas batangan di Indonesia juga dikenakan pajak PPh 22.

Tarif pajak yang berlaku pada pembelian emas juga ditentukan berdasarkan status NPWP pemilik:

Bagi pemegang NPWP, pajak pembelian emas dikenakan sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.

Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Setiap transaksi pembelian emas batangan di Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Bukti ini berfungsi sebagai dokumentasi bagi pembeli terkait besaran pajak yang telah dibayarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan