Kejagung Tahan 3 Hakim PN Surabaya : Kasus Suap Vonis Bebas !
Salah satu hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/11)-Foto : ANTARA -
BACA JUGA:Pascapenemuan Jasad di Sungai Ogan : Polisi Ungkapkan Ini !
BACA JUGA:Motif Pelaku Kasus Mayat Tanpa Kepala : Sakit Hati yang Berujung Tragedi !
Dalam pernyataannya, Qohar menjelaskan bahwa MW diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada pihak tertentu untuk mengatur putusan bebas terhadap anaknya.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, penyidik menemukan cukup bukti bahwa MW terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, status MW dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hubungan MW dengan pengacara LR, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, ikut memperjelas alur dugaan suap ini.
Qohar mengungkapkan bahwa MW memiliki hubungan pertemanan dekat dengan LR karena anak-anak mereka, Ronald Tannur dan anak LR, pernah bersekolah di tempat yang sama.
“MW menghubungi LR dan memintanya menjadi penasihat hukum Ronald. Dari pemeriksaan, kami mengetahui bahwa hubungan antara MW dan LR sudah cukup akrab,” ungkap Qohar.
Dugaan suap ini mengindikasikan adanya upaya untuk mempengaruhi putusan pengadilan, di mana pihak-pihak terkait diduga memanfaatkan kedekatan dan posisi mereka demi mendapatkan vonis yang menguntungkan bagi terdakwa.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas berbagai bentuk korupsi dan suap, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum.
Penahanan tiga hakim ini menjadi bukti nyata dari upaya serius pemerintah dalam memberantas mafia peradilan yang merusak citra dan kredibilitas sistem hukum di Indonesia.
“Kasus ini kami tangani dengan tegas karena menyangkut integritas peradilan di negeri ini. Kami tidak akan mentoleransi perbuatan yang mencoreng dunia hukum dan keadilan di Indonesia,” kata Harli Siregar.
Selain itu, penahanan ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi putusan pengadilan melalui jalur ilegal.
Harli menyampaikan bahwa kejaksaan akan terus memantau dan memperketat pengawasan agar praktik-praktik suap di lingkungan peradilan bisa diminimalkan.
Dalam kasus ini, MW dan ketiga hakim yang terlibat akan dikenakan berbagai pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Pihak Kejaksaan Agung menyebut bahwa pelanggaran terkait suap, gratifikasi, dan upaya mempengaruhi putusan pengadilan memiliki konsekuensi hukum yang serius.