Kejagung Tahan 3 Hakim PN Surabaya : Kasus Suap Vonis Bebas !
Salah satu hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/11)-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Penahanan ketiga hakim ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jakarta untuk memperlancar proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tiga hakim yang ditahan, yaitu HA, ED, dan M, ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rutan Cipinang, dan Rutan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel : Mantan Dirjen Kereta Api Jadi Tersangka Baru !
BACA JUGA:2 Wanita Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur Tertangkap : Begini Modus Pelaku Menjalankan Aksi !
"Mulai hari ini, penahanan mereka telah dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta untuk mempermudah proses pemeriksaan," ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (5/11).
Menurut Harli, pemindahan penahanan ini dilakukan dengan tujuan agar para tersangka dapat lebih mudah menjalani pemeriksaan.
Selain diperiksa untuk kasus yang menjerat mereka secara langsung, ketiga hakim ini juga akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan suap terkait perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
BACA JUGA:Sopir Truk Kontainer yang Tabrak 16 Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka
BACA JUGA:Sabu Jaringan Internasional Masuk Palembang : Polisi Sita Lebih 1 Kilogram !
“Ketiga tersangka ini juga diperlukan sebagai saksi bagi tersangka lainnya dalam kasus ini. Jadi, demi efektivitas penyidikan, kami memutuskan untuk memindahkan penahanan mereka ke Jakarta,” tambah Harli.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan ibu terdakwa, Meirizka Widjaja (MW), yang berupaya mempengaruhi putusan bebas bagi putranya, Ronald Tannur.
Tannur sendiri sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kemudian menimbulkan kehebohan publik.
Senin (4/11), Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengumumkan peningkatan status MW menjadi tersangka setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadapnya.