Menangkan Gugatan Perdata Hutan Kota: Pj Bupati OKI Apresiasi Kejari!

PJ Bupati OKI Apresiasi Kejari atas kemenangan terhadap gugatan perkara perdata Hutan Kota-Foto: Humas Kominfo OKI-

"Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung beserta aset dan tanam tumbuh di dalamnya yang digugat merupakan kepentingan umum; ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan," ujarnya.

Dikatakannya lagi, sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

BACA JUGA:Sekda Serahkan SK Pensiunan Pegawai dan Bantuan Purna Bakti Korpri

BACA JUGA:25 Personel Polres Muara Enim Dapat Penghargaan

"Jo pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” sambungnya.

Masi kata dia, menurut majelis hakim, surat wasiat yang diajukan penggugat tidak cukup menjadi alas hak. 

"Mesti didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan. Sehingga majelis hakim menolak gugatan penggugat," tutupnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan