Curi HP Milik IRT, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur
Ardiansyah terduga pelaku pencurian HP milik IRT saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur-Foto: Prabu-
"Dari laporan korban dan rekaman CCTV, tim kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku," kata Suganda.
BACA JUGA:Sopir Truk Kontainer yang Tabrak 16 Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka
BACA JUGA:Kreator Konten Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polisi : Kasus Dugaan Penistaan Agama !
Dengan kerja keras dan ketelitian, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku Ardiansyah. Penangkapan berlangsung pada Minggu sore, sekitar pukul 16.30 WIB, di kawasan Jalan Tri Sukses, simpang 4 Mangga Besar.
"Kami langsung bergerak dan menangkap pelaku di lokasi yang telah kami identifikasi," imbuh Suganda.
Setelah ditangkap, Ardiansyah diinterogasi oleh petugas.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa handphone hasil curiannya telah dijual kepada seseorang berinisial TR.
"Tim langsung bergerak menuju kediaman TR, namun saat kami tiba, TR berhasil melarikan diri dan meninggalkan HP milik korban," jelas Suganda.
Lebih lanjut Kapolsek menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.