Tim Hukum HDCU Laporkan Kadis dan Pejabat BUMD ke Bawaslu : Terkait Netralitas ASN di Pilkada Sumsel 2024 !

Tim hukum HDCU memperlihatkan surat bukti lapor ke Bawaslu Sumsel terkait netralitas ASN di Pilkada Sumsel, Jumat, 1 November 2024-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM -  Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 1, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.

Laporan berfokus pada dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dianggap melanggar asas netralitas dalam Pilgub Sumsel.

Muhammad Widad, S.H., M.H., perwakilan tim hukum HDCU tiba di kantor Bawaslu Sumsel pada Jumat 1 November 2024.

BACA JUGA:Pascakericuhan di Luar Arena Debat Pilkada Muratara : Laporan Kedua Belah Pihak Masuk ke Polda Sumsel !

BACA JUGA: Survei Konsep Indonesia : Tren Elektabilitas HDCU Melejit, Unggul di Hampir Seluruh Wilayah Sumatera Selatan

Dalam keterangannya, Widad menyebutkan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh ASN dan pejabat BUMD dalam mendukung paslon nomor urut 3.

Widad menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar undang-undang yang mengatur netralitas ASN, serta berpotensi mengancam integritas proses pemilihan.

Dalam laporan tersebut, tim hukum HDCU mengacu pada Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 189 Tahun 2015, yang secara jelas melarang ASN, pejabat BUMD, serta kepala desa atau lurah untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

BACA JUGA:Nama dan Logo Dicatut : Relawan Ungu Tegaskan Konsisten Dukung HDCU di Pilkada Sumsel 2024 !

BACA JUGA:Debat Pertama Pilgub Sumsel 2024 : Herman Deru Kuasai Materi dan Lanjutkan Sumsel Maju untuk Semua !

Widad menjelaskan bahwa laporan ini mencakup dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk beberapa staf di Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Sosial, dan Komisaris BUMD PT SEG yang diduga ikut serta mendukung kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 3.

"Kami datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pejabat BUMD yang melanggar aturan kampanye politik. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015," kata Widad saat memberikan keterangan kepada media.

Selain ASN, laporan juga mencantumkan dugaan pelanggaran berupa pembagian hadiah atau janji yang dilakukan dalam rangka mendukung paslon tertentu.

BACA JUGA:Terus Digempur Kampanye Hitam Jelang Hari H Pilkada Sumsel : Herman Deru Ajak Berpolitik Santun !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan