Harga CPO Melonjak per November 2024 : Ini Penyebab dan Dampaknya Bagi Industri Sawit Indonesia !
Kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO) pada November 2024 disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya peningkatan permintaan dari India dan Tiongkok-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO) pada November 2024 disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya peningkatan permintaan dari India dan Tiongkok serta beberapa faktor lainnya yang turut mendukung tren kenaikan harga ini.
Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa peningkatan permintaan dari dua negara besar tersebut telah memberikan dampak signifikan pada harga CPO global.
“Peningkatan permintaan dari India dan Tiongkok menyebabkan lonjakan pada harga CPO. Ditambah lagi, produksi global yang menurun akibat kemarau panjang di beberapa negara produsen utama juga turut mendorong naiknya harga,” ujar Isy.
BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Resmi Naik per 1 November 2024 : Berikut Rincian Harga Terbaru !
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp220 Ribu Hari Ini! Simak Trik Jitu untuk Klaimnya!
Beliau menambahkan bahwa harga minyak mentah global yang ikut naik, serta kebijakan tarif Bea Keluar Malaysia yang mulai diterapkan pada awal Oktober 2024, menjadi salah satu faktor yang mengerek harga CPO.
Dengan adanya faktor-faktor ini, pemerintah Indonesia menetapkan Harga Referensi (HR) CPO periode November 2024 sebesar 961,96 dolar AS per metrik ton (MT).
Atau mengalami kenaikan sebesar 68,32 dolar AS dibandingkan harga pada bulan sebelumnya yang mencapai 893,64 dolar AS per MT.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 1 November 2024 : Anjlok Rp20.000 Menjadi Rp1.547 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Pangan 1 November 2024 : Kenaikan Bawang Merah Menjadi Rp32.240 per Kilogram !
Kenaikan harga ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1532 Tahun 2024 terkait Harga Referensi CPO yang dikenakan Bea Keluar serta Tarif Layanan Umum yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Kebijakan ini menunjukkan bagaimana pemerintah Indonesia berusaha menjaga stabilitas harga di pasar domestik maupun internasional.
Penetapan Bea Keluar (BK) CPO bulan November 2024 didasarkan pada peraturan terbaru yang tercantum dalam Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024.
BACA JUGA:Tidak Perlu Datang ke Bank, Lebih Mudah Buka Rekening Lewat BRI Mobile