Puluhan Pelamar PPPK Prabumulih tidak Memenuhi Syarat : Berhak Melakukan Sanggahan !
Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, H. Hairodin-Foto : Prabu-
KORANPALPOS.COM - Puluhan pelamar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kota Prabumulih terpaksa menghadapi kenyataan pahit.
Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Belum diketahui secara pasti, apa penyebab puluhan pelamar seleksi PPPK tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Diskominfo OKI Raih Pengakuan Top 10 Inovasi Sumsel
BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin : Jaga Kerukunan Antar Agama untuk Pembangunan Lebih Baik !
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, H Hairodin SAg, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses verifikasi administrasi pelamar PPPK telah selesai dilaksanakan.
Namun, dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi rinci mengenai jumlah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan yang TMS.
"Kami tidak tahu jumlah pastinya, karena pemberitahuannya langsung ke email pelamar," ungkap Hairodin, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Petani Cabai Ogan Ilir Menjerit : Harga Anjlok, Panen Gagal, Obat-Obatan Melambung !
BACA JUGA:Syarat Adminitrasi Pembayaran Pajak Jadi Sorotan: Begini Penjelasan Samsat Lubuklinggau
Ia menambahkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, dugaan sementara jumlah pelamar yang TMS mungkin lebih dari 35 orang.
"Kemungkinan lebih dari 35 orang, karena yang melapor kepada kami sampai saat ini sudah mencapai 35 orang pelamar," lanjutnya.
Hairodin menuturkan, dengan adanya pengumuman TMS ini, pelamar yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan sanggahan.
BACA JUGA:46 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Lintas Sektoral di Prabumulih