Diduga Dipicu Penggerebekan Rumah Janda : Ketua RT Kena Pecat, Begini Kronologi Lengkapnya !

Warga RT 07 Desa Sembawa mendatangi kantor Kades untuk mempertanyakan alasan pemecatan Ketua RT-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Selebgram Alnaura Tiba di Palembang : Para Korban Sambut dengan Kecaman !

Ia menegaskan bahwa perannya dalam penggerebekan tersebut lebih sebagai pendamping warga dan bukan sebagai inisiator tindakan.

"Yang melabrak sebenarnya adalah istri dari pria tersebut, bukan saya. Sebagai Ketua RT, saya hanya mendampingi untuk memastikan bahwa semuanya berjalan tertib," ujar Nando.

Senin, 28 Oktober 2024, puluhan warga RT 07 mendatangi Kantor Desa Lalang Sembawa untuk meminta penjelasan dari Kepala Desa terkait pemecatan Nando.

BACA JUGA:Warga Teluk Kijing II Musi Banyuasin Gempar : Gegara Istri Cekcok Mulut, Suami Habisi Nyawa Tetangga !

BACA JUGA:4 Bulan Telah Melapor: IRT Asal Sungai Menang Minta Polres OKI Menindaklanjuti Kasus Pengeroyokan Suaminya!

Warga merasa bahwa keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan pendapat mereka sebagai masyarakat yang memilih Nando sebagai Ketua RT.

Warga yang hadir menyatakan bahwa mereka telah kehilangan seorang Ketua RT yang dinilai peduli dan aktif menjaga ketertiban lingkungan.

Mereka mempertanyakan apakah pemecatan ini merupakan tindakan yang sah dan adil, mengingat Nando telah terpilih melalui dukungan warga dan bukan berdasarkan penunjukan langsung dari Kepala Desa.

Di sisi lain, Kepala Desa Jos Fadilah mengungkapkan bahwa pemecatan Nando sudah melalui pertimbangan matang.

Ia menjelaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan Nando dianggap sebagai pelanggaran prosedur karena tidak ada koordinasi dengan Kepala Dusun (Kadus) atau aparat desa lainnya sebelum tindakan tersebut dilakukan.

"Tindakan penggerebekan tanpa persetujuan atau koordinasi dengan pihak desa adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan tugas Ketua RT. Harus ada kerja sama dan koordinasi, bukan bertindak secara sepihak," kata Jos Fadilah kepada wartawan.

Jos menambahkan, meski SK pemberhentian telah dikeluarkan, pihak desa masih memberikan kesempatan bagi Nando untuk menjalani masa pembinaan selama 60 hari.

Setelah masa tersebut, keputusan akhir akan diambil, dan Nando bisa saja kembali menjabat sebagai Ketua RT jika hasil evaluasi menunjukkan ia layak kembali memimpin.

Menanggapi alasan yang disampaikan oleh Kepala Desa, Nando merasa tidak sepenuhnya setuju.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan