Alnaura Selebgram Palembang Buronan Kasus Investasi Bodong Ditangkap di Jepang !

Alnaura dihadirkan dalam pres rilis yang digelar Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu 26 Oktober 2024-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Komplotan Begal Bacok di Palembang : 1 Tewas Ditembak, 1 Lagi Ditangkap Polisi !

Alnaura Karima Pramesti terlibat dalam kasus penipuan investasi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. 

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa tertipu dengan skema investasi yang ditawarkan oleh Alnaura. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, Alnaura dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara atas tuduhan penipuan.

BACA JUGA:3 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Dibekuk : Begini Modus Pelaku Beraksi !

BACA JUGA:Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Ditangkap : Kerugian Negara Mencapai Rp 556 Miliar !

Investasi yang dijalankan oleh Alnaura sebelumnya menarik banyak peminat karena menjanjikan keuntungan yang fantastis dalam waktu singkat.

Namun, setelah menerima investasi dari para korban, janji keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi, dan Alnaura justru menghilang hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.

Dikenal sebagai selebgram Palembang yang memiliki pengikut setia, Alnaura juga aktif di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, dengan akun @alnauraakpp dan @lambeh_naunau. 

Dalam kesehariannya, ia sering kali mempromosikan produk dan bisnisnya. 

Beberapa bisnis yang dikelola oleh Alnaura antara lain usaha kuliner bernama Pentol Begal dan Seblak Begal, yang memiliki beberapa cabang di kota Palembang. 

Usaha makanan yang cukup populer di kalangan anak muda ini memperlihatkan sisi enterpreneurial Alnaura yang tidak hanya berfokus pada popularitas di media sosial.

Selain bisnis kuliner, Alnaura juga merambah bisnis kecantikan dan fashion.

Melalui marketplace, ia menjual produk kecantikan, mulai dari produk perawatan kulit hingga obat pelangsing yang diimpor dari luar negeri. 

Keaktifannya dalam bisnis ini tak hanya terbatas pada produk lokal, melainkan juga mencakup barang-barang yang ia titipkan dari luar negeri dalam bentuk jastip atau jasa titip.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan