Jelang Pemilu, Kadis PMD Prabumulih Imbau Ketua RT dan RW Mundur Jika Nyaleg
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Prabumulih, A Fauzan SSTP-Foto: Prabu-
PRABUMULIH - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Prabumulih, A Fauzan SSTP, didampingi Sekretaris Dinas PMD, Septriyanti mengimbau kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg), untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka saat ini.
Menurut Fauzan, imbauan tersebut dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga imbauan Penjabat (PJ) Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM.
“Beberapa waktu lalu Pj Walikota juga sudah mengimbau langsung, agar RT atau RW yang mencalonkan diri agar mundur dari jabatannya saat ini,” ungkap Fauzan ketika diwawancarai wartawan.
Dikatakannya, bahwa imbauan untuk mengundurkan diri dari jabatan dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap adanya Ketua RT dan Ketua RW yang mendaftarkan diri dan sudah tercatat sebagai Caleg.
BACA JUGA:Kembangkan Potensi Panas Bumi, PGE Bangun PLTP Lumut Balai Unit 2
BACA JUGA:HAR Paparkan Capaian Kinerja Triwulan I ke Itjen Kemendagri
“Sejauh ini, baru satu surat pemberitahuan dari sebuah Kelurahan yang menyatakan bahwa RT mereka telah mengundurkan diri karena berpartisipasi dalam Pemilu sebagai Caleg,” ujarnya seraya menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri secara tertulis dari RT yang nyaleg tersebut.
Lebih lanjut Fauzan menuturkan, saat ini PMD Kota sibuk dengan kegiatan keliling ke Kelurahan dan Desa pengumpulan tanda tangan untuk insentif RT RW.
Sambil melaksanakan tugas ini, PMD juga melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait imbauan agar RT RW yang menjadi Caleg mengundurkan diri dari jabatan.
Dijelaskannya, RT RW merupakan suatu wadah yang dibentuk oleh masyarakat, dan pengunduran diri diwajibkan agar tidak terjadi keberpihakan.
BACA JUGA:39 Pejabat Eselon ll, lll,lV dan Fungsional OKU Timur Dirotasi, Sekda Tekankan Netralitas ASN
BACA JUGA:Pemkab OKU Gelar Rapat Persiapan Hadapi Bencana Alam
Dia merinci bahwa dalam struktur organisasi desa, RT RW termasuk ke dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Fauzan menyoroti pentingnya menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan, bahkan dalam hal double jabatan seperti menjadi Ketua Karang Taruna dan Ketua RT.