Bantu Jualkan Motor Curian, Warga Desa Sinar Kedaton Ditangkap Singa Ogan

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto : Dahlia-

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang merupakan hasil curian.

Atas perbuatannya, Rufik dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan