Polemik Pengangkatan Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet Dalam Kabinet Merah-Putih : Tuai Pro dan Kontra !

Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024)-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengamat politik.

Sementara beberapa pihak menyambut positif keputusan ini, banyak pula yang mempertanyakan legalitas penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil.

Mayor Teddy, yang sebelumnya merupakan ajudan Prabowo Subianto, dinilai memiliki keahlian dan pengalaman yang dapat berkontribusi dalam pemerintahan.

BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Resmi Umumkan : Tidak Ada Nama Budiman Sujatmiko, Raffi Ahmad, dan Gus Miftah !

BACA JUGA:Mayor Teddy Masih Prajurit TNI Aktif Angkatan Darat : Ditunjuk Menjadi Seskab Merah Putih !

Namun, pengangkatan pada Senin 21 Oktober 2024, juga dihadapkan pada isu mengenai pelanggaran Undang-Undang TNI yang mengatur tentang posisi militer dalam pemerintahan sipil.

Sejumlah pihak mendukung pengangkatan Mayor Teddy dengan alasan bahwa posisi Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah-Putih tidak sama dengan struktur kabinet sebelumnya.

Jabatan ini, menurut mereka, berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), yang dianggap masih dapat dijabat oleh militer aktif, seperti halnya Sekretaris Militer Presiden.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Tunjuk Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah Putih 2024-2029 !

BACA JUGA:Prabowo Lantik Raffi Ahmad dan Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden : Apa Peran Mereka?

Dengan demikian, mereka berpendapat bahwa Mayor Teddy tidak perlu keluar dari dinas TNI untuk menjalankan tugasnya sebagai Seskab.

Namun, kritik muncul dari berbagai kalangan yang menyatakan bahwa pengangkatan ini melanggar Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa jabatan yang bisa diisi oleh militer aktif harus berada di lingkungan pertahanan dan keamanan negara.

BACA JUGA:Daftar Lengkap 48 Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo - Gibran !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan