Kasus Yongki, Polisi Periksa 5 Orang Saksi, Ungkap Hal Ini!

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Surya Wibowo--Foto: Istimewa

OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Polres Kabupaten Ogan Ilir menggelar perkara kasus pembunuhan Yongki Ariansyah anggota LSM BIDIK di ruang Sat Reskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Gelar perkara berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, dengan dihadiri oleh beberapa petinggi kepolisian.

Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, memimpin langsung gelar perkara tersebut.

BACA JUGA:Anak Ditiduri, Pacar Ogah Tanggung Jawab : Orang Tua Lapor Polisi !

BACA JUGA:Pengendara Aerox Sekarat : Dihantam Pickup di Jalinteng Sekayu-Lubuklinggau !

Turut hadir Kasat Reskrim AKP M Ilhan, Kasat Intel AKP Hendri Antonius, Kapolsek Indralaya AKP Junardi, serta beberapa anggota Polres lainnya, termasuk Kanit Res Polsek Indralaya dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Dalam keterangan kepada wartawan, Kapolres Ogan Ilir menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

 "Lima saksi yang kami periksa terdiri dari dua saksi korban, satu operator alat berat, satu pihak dari Balai Benih Ikan (BBI) Pemkab Ogan Ilir, dan satu lagi pekerja proyek di BBI," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Aksi Sigap Wakapolres Prabumulih Viral : Tolong Korban Kecelakaan !

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Tewasnya Anggota LSM di Ogan Ilir : Status Terakhir, Dugaan Pelaku, dan Motif !

 

Dari keterangan yang dihimpun, korban Yongki Ariansyah diketahui merupakan pendamping kelompok perikanan di BBI Pemkab Ogan Ilir.

 "Pada Sabtu kemarin, korban tengah menjalankan tugas mengambil benih ikan dan pakan. Saat hendak pulang, korban bertemu dengan para pelaku," tambahnya.

Terkait jumlah pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, Kapolres belum bisa memberikan kepastian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan