Buat Korban Kecelakaan: Begini Cara Mengklaim Santunan Jasa Raharja di Samsat OKI!
Editor: Dahlia
|
Rabu , 16 Oct 2024 - 16:51
Penanggungjawab (PJ) Jasa Raharja Samsat OKI, Andi Silaban.-Foto : Diansyah-
"Mengenai kelengkapan kendaraan yang pasti kita utamakan satu, kalau masyarakat ingin haknya dipenuhi, maka kewajibannya harus dipenuhi, yakni taatlah membayar pajak. Premi Jasa Raharja salah satunya sumbangsih dari pungutan pajak yang ada di Samsat," tutupnya.***