Harga Emas Antam 14 Oktober 2024 : Turun Rp5.000, Kini Rp1,490 Juta per Gram !

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Senin pagi, 14 Oktober 2024, tercatat mengalami penurunan sebesar Rp5.000-Foto : Dokumen Palpos-

Di Indonesia, harga emas batangan Antam juga dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran di pasar domestik.

Selain itu, kebijakan fiskal dan moneter yang diterapkan pemerintah serta Bank Indonesia (BI) turut berperan dalam menentukan arah harga emas di pasar lokal.

Sebagai instrumen investasi yang populer, emas tetap menjadi pilihan utama bagi banyak masyarakat Indonesia.

Meskipun nilai emas cenderung stabil dalam jangka panjang, fluktuasi harga emas dalam jangka pendek masih sering terjadi, baik akibat faktor global maupun domestik.

Oleh karena itu, para investor yang berinvestasi di emas harus cermat memantau pergerakan harga dan memahami risiko serta potensi keuntungan yang mungkin didapatkan.

Emas sering kali dipandang sebagai salah satu instrumen investasi yang paling aman, terutama di saat ekonomi mengalami ketidakpastian.

Dalam situasi krisis ekonomi, resesi, atau inflasi yang tinggi, banyak investor cenderung beralih ke emas sebagai safe haven atau aset yang dianggap dapat melindungi nilai investasi mereka.

Harga emas yang relatif stabil, terutama dalam jangka panjang, menjadikan logam mulia ini sebagai salah satu instrumen favorit bagi investor yang menghindari risiko tinggi.

Selain itu, di Indonesia, emas juga sering kali menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menyimpan kekayaan dalam bentuk aset fisik.

Kemudahan dalam membeli dan menjual emas, serta jaringan distribusi Antam yang luas, membuat emas batangan menjadi instrumen investasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas.

Banyak orang memilih emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio investasi mereka, dengan harapan dapat melindungi aset dari fluktuasi pasar saham, mata uang, dan instrumen keuangan lainnya.

Penurunan harga emas Antam pada Senin, 14 Oktober 2024, sebesar Rp5.000 menjadi Rp1.490.000 per gram menunjukkan fluktuasi harga yang wajar di tengah dinamika pasar emas.

Harga emas batangan tetap menjadi perhatian utama bagi para investor yang menjadikan emas sebagai salah satu aset untuk melindungi nilai kekayaan mereka.

Dengan adanya potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan kembali emas batangan juga diatur secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak.

Investor dan konsumen perlu memahami setiap kebijakan yang berlaku, baik terkait potongan pajak maupun harga buyback, untuk memastikan keuntungan yang optimal dalam berinvestasi emas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan