Terungkap ! Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Sadis Sopir Travel Jambi di Musi Banyuasin
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, di Jambi, Minggu (13/10/2024).-FOTO : ANTARA-
Polda Jambi telah menangkap satu tersangka dan terus mengejar dua tersangka lainnya yang masih buron.
Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, proses hukum terhadap pelaku yang tertangkap diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal.
Dengan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus kejahatan serupa dapat dicegah di masa mendatang.