Perbarui 8 Kontrak Pemberi Bantuan Hukum Gratis
Editor: Isro Antoni
|
Minggu , 13 Oct 2024 - 20:23
Kanwil Kemenkumham Sumsel memperbarui kontrak dengan delapan organisasi bantuan hukum. Foto: Antara --
Adendum ini adalah untuk memberikan legalitas pelaksanaan kontrak kerja lanjutan serta menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan secara gratis, kata Misnan. (ant)