Perbarui 8 Kontrak Pemberi Bantuan Hukum Gratis

Kanwil Kemenkumham Sumsel memperbarui kontrak dengan delapan organisasi bantuan hukum. Foto: Antara --

Adendum ini adalah untuk memberikan legalitas pelaksanaan kontrak kerja lanjutan serta menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan secara gratis, kata Misnan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan