Residivis Meresahkan Masyarakat Keok Dihantam Timah Panas : Berikut Catatan Kriminal Terbaru !
Heriansyah, seorang warga Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, terpaksa harus kembali berurusan dengan hukum-Foto : Dokumen Palpos-
AKP Junardi mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga laporan kasus pencurian yang melibatkan nama Heriansyah di wilayah hukum Polsek Indralaya.
Namun, meskipun telah menjalani hukuman, pelaku tampaknya tidak kapok dan kembali melakukan aksi pencurian.
“Pelaku ini sudah sering keluar masuk penjara. Beberapa tahun yang lalu dia juga pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di desa yang sama. Setelah bebas, bukannya insaf, dia malah kembali berbuat onar,” kata AKP Junardi.
Pihak kepolisian juga menemukan bahwa pelaku menggunakan barang-barang curian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk hasil penjualan sepeda motor dan barang elektronik yang ia curi.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, memberikan peringatan tegas kepada pelaku-pelaku kriminal lain yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat. Ini menjadi peringatan keras, bahwa kami akan terus mengejar dan menangkap para pelaku kriminal hingga ke manapun mereka bersembunyi," tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang tidak segan melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan di lingkungan mereka.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. Jangan takut untuk melaporkan kejahatan. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayah ini," imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan pelaku, termasuk satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Indralaya dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.
Heriansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi pencurian lainnya di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.
"Barang bukti yang kami amankan akan segera kami serahkan ke pihak korban. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini," tutup AKP Junardi.
Kawasan Ogan Ilir memang kerap kali menjadi target para pelaku kriminal, terutama terkait dengan kasus pencurian.