Terbukti tak Netral : Sanksi Berat Menanti ASN !
Sejumlah aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN).-Foto : ANTARA -
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Jelang pelaksanaan hari pencoblosan Pilkada 27 November 2024 mendatang, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus gencar mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi masyarakat dalam semua tingkatan.
Ketegasan ini juga selalu didengungkan penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi.
Dimana Pj Gubernur, Elen Setiadi kembali mewarning para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024.
"Jika terdapat oknum ASN dari pemda yang tidak netral, kami sudah menegaskan bahwa setiap pemda harus tetap menjaga netralitas. Oknum yang melanggar ketentuan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, baik oleh Bawaslu maupun instansi terkait lainnya," kata Elen di Palembang, Selasa (8/10).
BACA JUGA:Target RTH 30 Persen : Pemkot Palembang Harus Libatkan Warga Dalam Perencanaan !
BACA JUGA:Kabar Gembira : Usulan Perubahan Gaji Hingga Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu !
Ia menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu hasil pengkajian dan pemeriksaan dari Bawaslu terkait dengan netralitas ASN.
Jika diperlukan, tindak lanjut bisa dilakukan oleh pemprov atau langsung di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan permasalahan masing-masing.
"Jika terbukti, kasus tersebut dapat ditangani langsung di tingkat kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.
Terkait dengan sanksi, katanya, jika pelanggaran tergolong berat, sanksinya juga akan berat, sebab dalam undang-undang telah diatur bahwa untuk pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian atau peringatan, tergantung pada tingkat kesalahan.
BACA JUGA:Begini Kiat Membatasi Diri dalam Mengikuti Tren Hiburan
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan 5.953 Formasi PPPK/2024 : Ini Harapan Peserta Tes !
"Kami selalu mengingatkan pentingnya netralitas. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, netralitas ASN harus dipatuhi dan dipahami oleh masyarakat. Dalam beberapa kasus yang masuk ke ranah hukum, seperti kejaksaan dan pengadilan, prosesnya juga harus diikuti," ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak bukanlah yang pertama."Saya percaya semua ASN dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan sebaik-baiknya," kata Elen