Terbukti tak Netral : Sanksi Berat Menanti ASN !

Sejumlah aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN).-Foto : ANTARA -

Terkait peringatan Pj Gubernur Sumsep ini, soal pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2024, sejumlah ASN di Sumsel memberikan tanggapan positif.

Mereka menyatakan memahami pentingnya menjaga netralitas sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

BACA JUGA:H-10 Seleksi SKD CPNS 2024 : Jangan Sampai Tak Boleh Masuk Karena Hal Ini !

BACA JUGA:Ruang Udara di Kepulauan Riau Kini Sepenuhnya Dikendalikan Indonesia : Bukan Singapura Lagi !

"Saya setuju dengan sikap tegas Pak Pj Gubernur. Netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan pemilu yang adil dan demokratis," ungkap salah seorang ASN di Palembang, yang enggan disebutkan namanya, Rabu (9/10).

Ed, ASN lainnya di Kota Palembang menambahkan, dirinya akan berusaha sebaik mungkin untuk tetap netral dan tidak terpengaruh oleh politik praktis apapun.

"Ya nggak usah ikut-ikutanlahlah. Yang jelas saat hari H, gunakan hak pilih setelah istirahat di rumah," ujarnya.

Selain itu, sejumlah warga Sumsel juga  berharap tindakan tegas ini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif selama masa pemilihan.

"Kami ingin pemilihan kepala daerah berjalan lancar dan adil. ASN harus jadi contoh yang baik," kata seorang warga, Rizal, warga Musi Banyuasin yang mengaku,aktif mengikuti perkembangan politik daerah

Anita, warga OKI berharap adanya sanksi tegas bagi ASN yang melanggar.

"Jika ada pelanggaran, semoga tindakan tegas diambil. Ini demi kepercayaan publik terhadap pemerintah," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan ASN sudah dilarang untuk berpartisipasi aktif atau terlibat dalam kampanye politik.

"Hingga kini, kami telah menerima beberapa laporan mengenai pelanggaran yang melibatkan ASN dari sejumlah pemda. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota kepada Bawaslu Sumsel," katanya

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari lima pemda, yakni ASN di Pemkot Lubuklinggau, Palembang, Pemkab Musi Rawas, OKU, dan Pemprov Sumsel.

Saat ini, laporan-laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Bawaslu Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan